HE tergolong ayah yang jahat. Mengaku khilaf, anak gadisnya diperlakukan seolah seperti istrinya saat tengah malam tiba.
Pria 58 tahun ini pun berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan istrinya sendiri karena kepergok tengah malam yang hendak melancarkan aksi yang sudah keenam kalinya.
”Perbuatan cabul tersangka ini dilakukan sudah lima kali dimulai pada pertengahan bulan November 2016 lalu,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (11/2).
Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan meski tidak diancam, namun agar korban tidak bercerita biasanya tersangka memberikan iming-iming akan uang jajan lebih.
Hal itu terus ia lakukan, setelah ia puas mencabuli korban. Namun saat akan melakukan aksinya yang keenam, perbuatan Hendrikus dipergoki oleh istrinya.
Shinto menjelaskan Hendrikus ditangkap setelah dilaporkan oleh Hari Rajati,46, istri siri pelaku.
Warga Jalan Patemon Timur 88 ini mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah memergoki tersangka tengah mencabuli korban di kamarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap Hendrikus.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatan cabulnya,” ungkap Shinto.
(jpnn.com)