JAKARTA - Bareskrim Polri berencana menggelar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini, Selasa (15/11/2016).
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, bahwa gelar perkara tersebut akan dilangsungkan di ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Iya nanti gelar perkaranya di ruang Rupatama Mabes Polri ya," ujar Martinus saat dihubungi Okezone.
Kendati demikian, Martinus memastikan gelar perkara tersebut hanya dapat diliput oleh awak media pada pembukaan awal. Namun, ketika berlangsungnya acara, gelar perkara dilakukan secara tertutup.
"Kita samakan persepsi, gelar perkara terbuka untuk media hanya di awal saja, berlangsungnya acara tidak bisa," tukasnya.
Seperti diketahui, Ahok dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan penistaan agama di Kepualauan Seribu beberapa waktu lalu. Kala itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut menyertakan Surat Al Maidah ayat 51 yang belakangan memicu polemik. (okezone.com)