Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebak pabrik pengolahan makanan bayi merk Bebiluck di komplek pergudangan Taman Tekno Blok L2 nomor 35, Setu, Tangerang Selatan, kemarin (15/9).
Penggerebakan dilakukan karena pabrik tidak memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, produk makanan pendamping ASI tersebut juga disinyalir mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batasan.
Berdasarkan liputan Metro Tv, menyebutkan “petugas Balai POM Banten menemukan ada 12 varian makanan bayi bermerk B yang mengandung zat berbahaya bagi balita dan berdasarkan hasil uji lab, ke-12 varian makanan tersebut mengandung bakteri, diantaranya adalah coliform dan e-coli.”
“Apabila balita mengonsumsi makanan yang mengandung bakteri tersebut, nantinya balita tersebut terserang penyakit diare,” kata Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, seperti dikutip oleh Poskota News.
Menurutnya, PT Hassan Boga Sejahtera, sebelumnya telah memiliki izin PIRT. Namun, dinyatakan tidak layak oleh Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, “Lalu mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait,” terang Kashuri.
Kashuri juga menegaskan, BPOM memutuskan untuk menutup sementara pabrik makanan bayi ini dan memberhentikan proses produksi serta menyita produk agar tidak dijual lagi.
Atas kasus ini, pemilik pabrik telah melanggar undang- undang kesehatan pasal 142 tentang izin edar, kemudian melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.
Sehingga bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun.