Maling Ajak Korbannya Berhubungan Intim, Korban Pun Mau..Ini Yang Terjadi.

On February 09, 2017 with No comments


SAMARINDA. Pernah mengancam akan menyebar foto syur, aksi Dedy Lemana justru berujung penjara. Ya, akibat ancamannya tersebut, kini Dedy harus duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Pada agenda sidang yang diikut Dedy kemarin (7/2), memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Kasus yang mendera Dedy bermula, saat dia mencuri smartphone dan laptop milik LK. Pencurian itu berlangsung di Kos Bahagia, Jalan Unggul RT 10, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara 29 Oktober 2016 silam.
Saat kejadian LK sedang mandi. Namun pintu kosnya tetap terbuka. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan Dedy untuk mengambil barang milik LK. Dedy pun berhasil menggondol smartphone dan laptop.
Setelah mencuri, Dedy menemukan foto syur LK di smartphone yang dicurinya. Muncul niat buruk Dedy untuk menyebarkan foto tersebut. Namun sebelum disebar, Dedy mengancam LK dengan mengirim surat. Isinya, mengajak LK berhubungan badan serta membayar uang Rp 5 juta. Jika tidak, Dedy akan menyebar foto syur LK. Ancaman tersebut pun membuat LK ketakutan. Meski demikian, dia tetap berusaha tenang.
“Dalam surat itu dia bilang jangan beritahu siapa-siapa jika ingin foto syur tidak tersebar. Dia juga meminta dihubungi kembali dengan mencatumkan nomor telepon selulernya,” ujarnya.
Setelah membaca surat tersebut, LK berinisiatif melaporkan ke Polsekta Samarinda Utara. Dari laporan tersebut, LK bersama polisi menyusun strategi. LK memancing Dedy untuk menghubungi nomor telepon yang dicantukmkan dalam surat. Untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya, LK bersedia menuruti semua kemauan Dedy.
"Polisi suruh saya iyakan semua permintaan dia (terdakwa, Red). Mulai dari minta bayaran Rp 5 juta hingga permintaan lainnya," ujar wanita yang bekerja di diler mobil itu.
Pada 1 Oktober 2016, LK akhirnya menelpon Dedy meminta untuk bertemu. LK berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Janji ketemuan pertama dijadwalkan di Samarinda Square, Jalan M Yamin. Namun Dedy membatalkan janji tersebut lantaran tempatnya terlalu ramai. Stategi pertama pun gagal.
Keesokan harinya pada 2 Oktober, LK kembali menelpon Dedy. Kali ini rencananya Dedy mengajak LK chek in di Hotel Temindung, Jalan Gatot Subroto. Setelah sepakat, rencananya Dedy akan menjemput korbannya di diler mobil di Jalan M Yamin, tempat LK bekerja.
“Tapi ingat ya siapkan uang Rp 5 juta,” tutur LK meniru perkataan Dedy saat mereka membuat janji sebelum penangkapan.
Kali ini, rencana LK untuk menjebak Dedu pun berhasil. LK langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian. Di sekitar diler, petugas kepolisian sudah bersiap. Berselang beberapa menit, Dedy tiba dengan menggunakan sepeda motor hendak menjemput Lillik.
“Begitu datang, saya naik motor yang dia kendarai. Sekitar 100 meter berjalan, polisi dengan pakaian biasa langsung menghampiri dan menahan kendaraan itu. Akhirnya diringkus sampai ke kantor polisi,” terang dia.
Empat bulan berlalu, Dedy pun harus mempertanggungjawabkan kejahatannya. Kasusnya sudah dalam proses persidangan di PN Samarinda. Perkara ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wartono. Sementara majelis hakim yang bertugas memimpin sidang adalah Budi Santoso selaku ketua dan dua orang anggota, Joni dan Yos. Sidang kasus ini rencananya akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (zak/nha)
BACA SUMBER

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »