PALANGKA RAYA– Perselingkuhan seperti sedang menjadi trend baru di Kalteng. Terbukti, akhir-akhir ini banyak pasangan selingkuh yang tertangkap basah sedang memadu cinta dengan kekasih rahasiannya.
Terbaru, pada Jumat (27/1) malam pukul 23.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan pengerebekan kepada sepasang kekasih berinisial Us (27) dan Yun (25) di Barak Faradina kamar nomor 4 Jalan Bulumerindu IV Palangka Raya.
Keduanya diketahui telah menjalin cinta terlarang sejak awal Bulan Agustus 2016 yang lalu dan akhirnya digerebek oleh suami bersama anggota Satpol PP saat sedang bersama. Keduanya pun tak berkutik dihadapan petugas, walaupun sempat mendapatkan perlawanan ringan dari Yun, yang mengaku kecewa dengan suaminya Ant (27).
Kepala Seksi Deteksi Dini Satpol PP Kota Palangka Raya, Gantar mengatakan, penggerebakan tersebut awalnya berdasarkan laporan dari Ant selaku suami Yun pada tanggal 23 Januari 2017, yang sudah lama mencari istrinya dan ternyata kumpul kebo dengan laki-laki lain.
Proses selanjutnya akan tetap dilakukan berita acara perkara (BAP) dan akan diteruskan kepada damang atau kepala adat, karena keduanya telah melakukan kontrak adat sebelum menikah tahun 2011 yang lalu.
“Untuk BAP akan kita teruskan ke tindak pidana ringan (tipiring) dengan menjalankan sidang tindak pidana ringan,” tambahnya.
Saat dibincangi terpisah, Ant (suami sah Yun) mengatakan perselingkuhan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama dan istrinya sudah sering kedapatan bersama laki-laki yang diketahui bekerja di Laundry Melia Jalan Diponegoro tersebut.
“Setelah wisuda tahun 2016 yang lalu, ia (istrinya) mulai menunjukan perubahan yang semakin lama semakin numpuk,” kisah warga asal Desa Tumbang Lampahung (Gumas) yang saat ditemani beberapa keluarga serta temannya malam itu, dengan nada kesal.
Tidak sedikit juga kejadian pertengkaran dan perkelahian keduanya selama menjalankan hidup berumah tangga. “Saya akui pernah pukul dia 3 kali tetapi kalau dia malah sudah sering kali memukul saya,” ujarnya.
Sementara anak semata wayang hasil perkawinan mereka, saat ini tinggal bersama mertua Ant di Desa Tehang Manuhing Kabupaten Gunung Mas.
Setelah ini, Ant berencana akan menceraikan istri yang telah memberikannya seorang anak laki-laki dengan terlebih dahulu menyelesaikan perjanjian adat. “Dalam perjanjian itu apabila salah satu dari kami melakukan sebuah kasus yang akan berujung pada perceraian, harus membayar denda sebesar Rp20 juta,” ungkap Antoni.(nue/bud)