TEBINGTINGGI - Korban rudapaksa, yakni Ev (18) dan ID (16) yang diduga dilakukan oleh Najamudin Bin Romli (50) warga Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang yang tak lain adalah anak kandungnya meminta bapaknya itu dihukum seberat-beratnya.
Karena perlakuan tersangka yang sudah merengut keperawanan kedua anak gadisnya, bahkan dilakukan sudah menikah membuat korban habis kesabaran.
Kepada sejumlah awak media cetak dan tv, Kamis (21/12/2016), dua korban mengaku sudah tak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya itu.
Perlakuan bejat yang dilakukan sejak korban berumur 10 tahun atau tahun 2008 lalu dilakukan sudah berulang kali, bahkan terjadi saat korban sudah menikah dan dikaruniai anak.
Menurut keterangan korban pertama Ev, tersangka sudah lima kali menggaulinya., Tiga kali saat dia masih anak-anak umur 10 tahunan, yakni pertama kali dilakukan di rumah pada malam hari sekitar pukul 20.00, kedua dilakukan di kebun lada di bawah batang lada saat memetik buahnya, dan ketiga kali dilakukan juga di kebun bawah batang kopi.
Sementara dua kali dilakukan setelah menikah, dilakukan di rumah saat suaminya bekerja di perkebunan sawit dan buruh harian.
Hal serupa terjadi pada adiknya, ID (16) yang dua kali digagahi ayahnya itu, yang kesemuanya dilakukan saat berada di kebun ketika ia masih berumur 11 tahunan, atau saat masih kelas 4 SD.
"Kami minta bapak dihukum seberat-beratnya, bila perlu di penjara sampai mati. Kami sudah menganggapnya sudah tiada, kami anggap sudah mati," ungkap Ev didampingi ID.
Dikatakan Ev, perlakuan tak bermoral bapaknya tidak ada yang tahu, termasuk ibunya sendiri. Pasalnya, dilakukan saat rumah sepi dan diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Terakhir hari Jumat (6/12/2016) lalu, dibawa ancaman senjata tajam, bapaknya menyingkapkan baju korban, namun baru dicumbui. (beritateratas.com)