Pasal 6 UUD 1945 harus diamandemen, sehingga kalimat `Presiden ialah orang Indonesia asli`, kembali masuk ke dalam Pasal 6 UUD 1945 tersebut seperti sebelumnya. Pasca reformasi, kalimat itu diganti menjadi `Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya…`
“Cara terbaik adalah kembali ke Pasal 6 UUD 1945 yang dulu, Pasal itu bicara mengenai orang Indonesia asli. Itu satu-satunya cara agar orang Indonesia asli yang hanya bisa menjadi presiden dan wakil presiden di negeri ini,” kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis kepada Harian Terbit, Minggu (28/8/2016).Menurut Margarito, untuk bisa mengamandemen Pasal 6 UUD 1945 kembali tergantung dari kemauan politik para pimpinan partai. Jika pimpinan partai menempatkan kepentingan bangsa, bukan kepentingan mendapatkan keuntungan ekonomi, tentu akan lebih mudah mengamandemen pasal itu.
Tapi sebaliknya akan mustahil amandemen dilakukan jika kepentingan untung rugi masuk di kepala mereka. “Jadi pimpinan partai itu mau bekerja untuk kepentingan bangsa atau untuk pemilik modal,” ujar Margarito.
Sementara itu Dosen Damai dan Resolusi Konflik (DRK) Universitas Pertahanan (Unhan) Dr Dahrin La Ode juga mendukung agar Pasal 6 UUD 45 diamandemen kembali. Karena jika tidak diamandemen maka terbuka peluang bagi warga negara Indonesia keturunan dan keturunan bangsa-bangsa lainnya di dunia, serta agama apapun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Padahal Pasal 6 UUD 1945 adalah sangat sakral bagi Indonesia.
Dahrin menegaskan, di seluruh dunia berlaku bahwa yang menguasai suatu negara adalah pribumi. Jika pun ada non pribumi yang menjadi pejabat seperti Labour’s Sadiq Khan yang menjadi walikota di London merupakan sebagai upaya untuk menarik simpati dari komunitas muslim saja. Oleh karena itu Inggris mengangkat Labour’s Sadiq Khan sebagai walikota untuk menipu masyarakat muslim dunia. “Di dunia dilarang non pribumi menguasai pribumi,” paparnya.
Dikembalikan
Direktur Sabang-Merauke Circle, Syahganda Naiongolan, juga meminta agar Pasal 6 ayat (1) dari UUD 1945 yang dihilangkan oleh mantan ketua MPR RI Amien Rais untuk dikembalikan lagi. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat bagi seorang Presiden Republik Indonesia.
“Itu dulu dihilangkan oleh Amien Rais karena mau nyapres dia. Kan Pakistan orang itu. Dulu juga Prof Sahetapy berperan untuk menghilangkan karena dia kan warga keturunan juga,” kata Syahganda saat menjadi pembicara diskusi Nasionalisme dan Masalah Dwikewarganegaraan di Indonesia, Tebet, Jakarta, Kamis (25/8/2016) kemarin.
Dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum di amandemen tersebut berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Setelah terjadi amandemen kata orang Indonesia asli diganti menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Atas amandemen tersebut maka terbuka warga negara berketurunan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. “Pasal 6 UUD 1945 itu sakral. Ini harus dijadikan gerakan besar,” tegas Syahganda.
(Safari)