Tujuh anggota Polrestabes Semarang yang mbeling ini terkena batunya. Diduga lakukan pungutan liar (pungli) di jalan raya, mereka akhirnya dinonjobkan untuk sesaat. Mereka ditempatkan dibagian administrasi sambil menanti proses sidang disiplin. Dia menyatakan, tujuh oknum anggota yang diamankan Bagian Profesi (Propam) Polda Jateng waktu lakukan razia kendaraan ilegal itu terancam sanksi tegas lantaran pelanggaran disiplin. ditempatkan di tempat khusus serta dipenjara tujuh hingga 21 hari, " katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin waktu dikonfirmasi membantah ada anggota yang diamankan propam karena melakukan razia kendaraan ilegal. " Tidak ada, belum ada, tanya Kabidpropam saja (Polda, Red), " tuturnya singkat.
Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, tilang abal-abal yang dilakukan tujuh oknum anggota itu sudah melanggar hukum. Bahkan, merusak citra institusi Polri.
Poengky menerangkan, dalam lakukan pemeriksan kendaraan, mesti ada papan penunjuk kegiatan razia. Begitu, masyarakat bakal tahu ada kegiatan serta berhak bertanya surat resmi razia kontrol itu. " Jadi, orang-orang bakal tahu bila razia itu resmi, " tegasnya.
Tujuh oknum anggota Polrestabes Semarang yang diamankan petugas Bagian Profesi serta Pengamanan (Propam) Polda Jateng itu berdinas di Mapolrestabes Semarang serta Mapolsek Banyumanik.
Mereka di tangkap minggu lantas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik. Waktu diamankan, mereka tengah lakukan razia ilegal dengan cara hentikan mobil yang dinilai melanggar jalan raya. Sasarannya, mobil bernomor polisi luar kota.
Polisi mbeling itu berinisial Bripka S serta Bripka A. Sisanya, empat anggota jalan raya berinisial Ipda Y, Aiptu S, Bripka AH, serta Bripka E. Mereka dari Polrestabes Semarang. Sementara itu, yang satu lagi tak disebutkan inisialnya serta dari Polsek Banyumanik.
Waktu ditangkap ada yang tengah menghitung jumlah duit hasil razia. Dalam kurun saat dua jam, mereka memperoleh Rp 5 juta.
sumber ; https://9cakrawala.blogspot.com/2016/09/gelar-razia-ilegal-dan-raup-rp-5-juta.html