Petani Paksa Dua Remaja Berhubungan Badan Lalu Ikut Mencabuli

On January 23, 2017 with No comments

Ilustrasi
Sepasang remaja dipaksa melakukan hubungan badan kemudian aksi tidak senonoh itu disaksikan oleh dua orang petani.

Adalah H (40) dan U (44) kedua petani pelaku kejahatan tersebut.

Keduanya yang memaksa Bujang (17) dan Bunga (16)--keduanya nama samaran-untuk melakukan hubungan suami istri.

Kemudian aksi keduanya disaksikan H dan U.

Tidak sampai disitu, H juga merudapaksa Bunga.

Aksi bejat keduanya terjadi di Kelurahan Tengaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Informasi yang disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Minggu (22/1/2017), peristiwa bejat tersebut bermula saat kedua korban melintas di tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor pada hari Selasa (17/1/2017) pukul 21.00 WIB.

Bujang berencana akan mengantarkan Bunga pulang.

Namun karena jalan yang dilewati licin, Bujang meminta Bunga turun.

Saat itulah datang kedua orang pelaku H dan U.

Bujang dan Bunga dituduh telah melakukan perbuatan tidak senonoh.

Terang saja Bujang dan Bunga membantahnya.

Namun kedua pelaku tetap tidak percaya.

Kemudian pelaku memaksa Bujang dan Bunga berhubungan intim.

Aksi keduanya disaksikan oleh kedua pelaku.

Setelah puas menyaksikan adegan tersebut, pelaku H kemudian menyuruh pelaku U pergi bersama Bujang untuk mengambil sepeda motor.

Tinggallah Bunga dan pelaku H.

Pelaku H selanjutnya memaksa Bunga melayaninya.

Namun Bunga menolak permintaan tersebut.

Pelaku H kemudian memaksa dengan membanting tubuh Bungan ke dalam semak-semak.

Dibawah ancaman Bunga kemudian dirudapaksa.

Pelaku H datang kembali ke lokasi bersama dengan Bujang.

Sesaat kemudian pelaku H keluar bersama Bunga dari balik semak-semak.

Bujang dan Bunga ditinggal kedua pelaku di lokasi tersebut.

Pasca peristiwa yang menimpanya, korban Bunga menceritakan ekpada orang tuanya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kateman.

"Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku. Keduanya berhasil ditangkap Sabtu (21/1/2017)," kata AKBP Dolifar Manurung.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di Mapolsek Kateman.

"Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Dolifar. (tribunkota.com)

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »