Jannuri alias Toni (43) mengakui perbuatannya. Kepada polisi, dia mengakui mendalami ilmu hitam.
Untuk ilmu hitamnya itu, syarat yang dia wajib penuhi tidak tanggung-tanggung. Dia harus menggauli 32 orang perawan.Karena itulah dia menculik, menyekap, dan memperkosa RS (15) pada 2 Januari 2017.
Parahnya, Toni menggauli korban di depan istrinya sendiri, Robinah (26).
“Istri pelaku mengetahui dan melihat perbuatan Toni. Dia mengakui di BAP mendalami ilmu hitam dan harus meniduri 32 perawan,” ujar Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan, Selasa (17/1/2017).
Pengakuan tersangka, RS bukan korban pertamanya. Dia mengatakan sudah mendapat 17 perawan.
“Pengakuannya, sudah gauli 17 perawan,” ujar Afrito lagi.
Toni ditangkap pada Senin (16/1) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap di kediaman majikannya, Dusun Sekampil Kecamatan Pelepat.
“Perbuatan itu benar disaksikan oleh istri pelaku. Sebagai tersangka, dijerat atas pekanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal lima tahun penjara, denda maksimal lima miliar rupiah,” tutupnya.