ilustrasi |
Probolinggo – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menciduk seorang kurir wanita yang diduga sebagai pengedar narkoba. Pelaku diketahui berinisial AD (24) warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Dodik Wibowo mengungkapkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah Makan Padang, jalan Panglima Sudirman Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. Saat ditangkap, pelaku menyimpan narkoba jenis sabunya di dalam pembalut wanita.
“Tersangka ini menyimpan sabu didalam pembalut wanita lengkap dengan almonium foil. Awalnya anggota sempat terkecoh namun begitu digeledah ada pembalut wanita yang didalamnya ada sabu,” ujar Dodik Wibowo kepada wartawan, Jumat (11/11/2016).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika sudah lima kali mengkonsumsi sabu. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 0,45 gram sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman Hukumannya 10 tahun serta denda Rp 1 miliar.
“Dan Pasal 114 atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (kriminalitas.com)