Add caption |
TANGERANG - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial BA (14) hamil tujuh bulan setelah diperkosa oleh tetangganya yang bekerja sebagai pemulung.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal ketika korban dipanggil oleh pelaku berinisial D (52) dan diajak main ke rumahnya di Kampung Pasir Ceuri, Kabupaten Tangerang. Karena tetangga, ia tidak menaruh curiga kepada pelaku. Namun sesampainya dirumah, ia dirayu dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
Korban sempat menolak, namun karena diancam akhirnya korban. Kejadian ini kembali berulang sampai dua kali, dan akhirnya Bunga hamil tujuh bulan. Lalu, ibu korban berinisial A (38) merasa curiga dengan perubahan pada tubuh anak gadisnya.
Setelah didesak ia mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh D yang merupakan tetangganya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Polsek Cisoka.
Sementara itu Kapolsek Cisoka AKP Sumaedi mengatakan, ibu dari korban sudah melaporkan hal tersebut.
"Pelaku langsung kami tangkap dan sekarang masih dimintai keterangannya," kata Sumaedi kepada wartawan, Jumat (15/7/2016).
"Saat ini korban sedang hamil tujuh bulan, dan pelaku D bisa dijerat UUD Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (okezone.com)