Masyarakat Sumatera Utara dibolehkan membawa senjata untuk menjaga diri dari ancaman kejahatan jalanan. Bila perlu dibunuh jika mengancam keselamatan.
Hal ini diinstruksikan Kapolda Sumut Irjen Pol Eko AS melalui Kabid Humas Kombes Pol Helfi Assegaf, terkait maraknya tindak kriminalitas yang terjadi belakangan ini.
Namun masyarakat, lanjut Helfi, tidak dibenarkan membawa senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi).
"Boleh saja masyarakat bawa alat pelindung. Kalau masih bawa pentungan atau tongkat masih boleh. Bawa aja kemana pergi selama untuk melindungi diri," jelas Helfi.
Helfi juga mempersilahkan, masyarakat untuk mencelakai pelaku tindak kejahatan jalanan, seperti begal. Bahkan dibenarkan sampai pelaku meninggal.
"Kalau ada yang mepet (begal) tunjang saja. Bila perlu matikan saja. Pelaku juga kebanyakan residivis sabu itu makanya nekat-nekat," tegasnya.
Untuk pelaku tindak kejahatan dengan pemerasan yang menjebak korban, kepolisian mengimbau untuk berhati-hati.
Pasalnya, pelaku tak hanya pria, perempuan juga sudah nekat dan mulai marak di Medan. Untuk kasus pemerasan, biasanya mereka bersindikat.
Sindikat seperti ini, perempuan menggoda dan mengajak korban bertemu. Setelah itu akan datang oknum yang mengaku petugas polisi atau suami si perempuan.
"Hati-hati kalau ada perempuan menggoda dan merayu. Dikhawatirkan nanti kita dijebak dan diperas. Tak cuma di jalanan, dari media sosial mereka juga bisa beraksi," tutur Helfi.