Kemarin salah satu kawan saya yaitu Bro Febry share informasi melalui account FB nya mengenai mobil tetangga yang menutupi rumah orang lain. TGB rasa banyak sekali yang menemui hal serupa terutama yang tinggal di komplek perumahan di kota-kota besar di Indonesia. Dimana seorang keluarga memiliki kendaraan lebih dari satu tetapi space garasinya terbatas. Jadi berhamburanlah mobilnya sampai keluar-luar.
Agar kita mengerti peraturannya dan juga melek hukum. Mari kita simak pertanyaan dari seseorang dan jawaban dari seorang ahli hukum yaitu Letezia Tobing, S.H. yang TGBkutip dari hukumonline.com. Jadi kita tahu bagaimana harus bersikap jika kita menghadapi permasalahan di atas.
Pertanyaan:
Jika Dirugikan Tetangga yang Memarkir Mobilnya di Depan Rumah
Saya tinggal di salah satu perumahan tua di Jakarta. Di depan rumah saya tinggal pejabat pemerintah yang punya 3 mobil, sedang garasinya cuma muat 1 mobil, jadi 2 mobilnya parkir di depan rumahnya. Karena lebar jalan umumnya cuma muat buat 2 mobil, jadi saya setiap mau masuk keluar mobil dari garasi rumah harus minta dia pindahin mobil. Kadang saya mesti panggil sampai berulang ulang kali baru mau dipindahin. Kalau saya mau keluar masuk di jam-jam subuh atau pagi keluarga ini belum bangun, saya bisa tunggu 1 jam baru bisa keluar atau masukkan mobil ke garasi rumah. Ini membuat saya merasa sangat tidak nyaman. Saya sudah omongkan secara kekeluargaan minta jangan parkir di depan rumah, tapi malah dia yang lebih galak karena dia pejabat pemerintah sedang saya cuma rakyat biasa. Lewat RT juga tidak ada hasil. Jadi, apa ada cara buat dia bisa tidak parkir di depan rumahnya lagi? Apa ada jalur hukum untuk melarang dia parkir di depan rumah? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Sebelumnya, kami perlu sampaikan bahwa di dalam konstitusi kita yakni dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jadi, Anda dan tetangga Anda yang pejabat pemerintah itu kedudukannya sama di dalam hukum, dan karenanya wajib saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda dan apabila tetangga Anda ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya yang memungkinkan membuat tetangga di sekitarnya tidak nyaman, seharusnya tetangga Anda meminta izin tetangga di sekitarnya.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan tetangga Anda, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum
Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak subjektif Anda sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar dengan rumah dengan nyaman dan kapanpun Anda inginkan tanpa ada gangguan. Selain itu, tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat. Karena pada dasarnya dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu Anda yang terbuang karena harus menunggu tetangga Anda memindahkan mobil.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, perbuatan tetangga Anda harus memenuhi unsur-unsur perbuatan hukum di atas. Anda juga harus membuktikan adanya kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda tersebut. Misalnya, Anda menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Anda.
sumber : wajibbaca.com