BANJARBARU - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama ( PA) Banjarbaru, Kalsel, di tahun 2015 tercatat ada 126 perkara perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari jumlah perkara tersebut, sebagian besar yang melayangkan gugatan adalah PNS perempuan. "Hampir 70 persen cerai gugat (diajukan istri), sementara sisanya cerai talak (diajukan suami)," kata Panitera PA Banjarbaru, Murthada.
Ia mengungkapkan, tingginya angka perceraian bukan hanya terjadi di tahun 2015. Di tahun 2014 juga jumlahnya mencapai ratusan.
Sementara hingga di pertengahan tahun 2016 jumlah PNS yang bercerai sudah mencapai 33 orang. "Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di tahun ini yang paling banyak menggugat juga si istri," ungkapnya.
Lebih lanjut Murthada menyatakan, sebagian besar PNS yang bercerai adalah seorang guru dan petugas kesehatan.
"Yang banyak guru dan bidan. Kalau guru mungkin karena mereka banyak punya tunjangan jadi lebih berani menceraikan suami," katanya.
Namun ia mengatakan, PNS yang bercerai di PA Banjarbaru bukan hanya pejabat di ruang lingkup Banjarbaru. Melainkan ada juga PNS dari luar daerah.
"Banyak PNS dari daerah lain tinggal di Banjarbaru, jadi jumlah perceraian PNS di Banjarbaru relatif tinggi lantaran perceraian harus dilakukan di PA tempat mereka tinggal," katanya.
Lalu apa saja faktor yang mempengaruhi perceraian PNS? Murthada menuturkan, ada banyak faktor yang melatarbelakangi perceraian. Namun yang paling banyak ialah faktor ekonomi.
"Kebanyakan perempuan yang menjabat sebagai PNS berani menggugat cerai, lantaran mereka punya penghasilan sendiri. Sementara suaminya dianggap tidak cukup memberikan nafkah untuk keluarga," ujarnya.
Selain faktor ekonomi, ia mengungkapkan perceraian PNS juga seringkali dipicu adanya orang ketiga. "Orang ketiga juga yang melatarbelakanginya adalah ekonomi, di mana pasangan ingin bercerai lantaran mendapatkan seseorang yang lebih mapan," ungkapnya.
Banyaknya PNS menggugat cerai suami bukan hanya di PA Banjarbaru. Jumlah perkara yang diterima PA Martapura juga menyebutkan bahwa ASN wanita lebih banyak menggugat (cerai gugat) dibandingkan cerai talak. "Iya banyak istri yang menggugat suami," kata Panitera PA Martapura Mukhyar.
Ia mengungkapkan, jumlah PNS yang bercerai di PA Martapura tidak terlalu tinggi. Di tahun 2015 sendiri ada sekitar 16 ASN yang bercerai. Sama halnya dengan di PA Banjarbaru, ASN yang bercerai sebagian besar ialah guru dan bidan. "Sementara di tahun ini baru ada enam orang," ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel M Thamrin mengakui jika banyak PNS wanita yang menggugat cerai suaminya.
"Kebanyakan dari mereka karena ada ketidakcocokan. Biasanya suami tidak terlalu memahami bagaimana kehidupan seorang PNS," katanya.
Tidak ada saling pengertian tersebut yang mengakibatkan percekcokan di rumah tangga. "Kami pastinya akan menjaga ASN wanita, jika mendapatkan perlakuan tidak baik dari suaminya," tambah Thamrin. (jpnn.com)